Nasional
Beranda ยป Nasional ยป Palestina Kutuk Hukuman Mati yang Disahkan Israel: Legitimasi Pembunuhan

Palestina Kutuk Hukuman Mati yang Disahkan Israel: Legitimasi Pembunuhan

Jakarta – M24 Otoritas Palestina mengutuk pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel yang akan mengizinkan eksekusi mati warga Palestina yang dihukum karena serangan mematikan. Palestina menyebut hukuman mati yang disahkan Israel sebagai “eskalasi berbahaya”.

Dilansir Al Jazeera, Selasa (31/3/2026), dalam sebuah unggahan di X, Kementerian Luar Negeri Palestina yang berbasis di Ramallah mengatakan “Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina”.

“Undang-undang ini sekali lagi mengungkapkan sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum di bawah kedok legislatif,” kata kementerian tersebut seperti dilansir dari detik.com. 

Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Pengesahan RUU tersebut menandai kemenangan besar bagi sayap kanan Israel, yang telah mendorong keras langkah ini.

Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu datang ke ruang sidang untuk memberikan suara “ya” secara langsung. Undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan terbukti melakukan pembunuhan.(*)

Usai Sebut Akan Jadikan Iran ke Zaman Batu, Iran Kirim Rudal ke Israelย 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan