MEDAN-M24 Tim penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, secara resmi telah melakukan penahanan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Dhody Thahir dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Kasubbid Penmas, Bid Humas Polda Sumut AKBP MT Pasaribu mengatakan, penahan terhadap Dhody Thahir dilakukan terhitung per hari ini. Penahan tersebut dilakukan penyelidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
โIa benar, per hari ini. Yang bersangkutan (Dhody Thahir -red), resmi menjalani penahanan di Subdit II Harta Ditreskrimum Polda Sumut,โ ujar AKBP MT Pasaribu, Rabu (16/9/2026).
Sambung MT Pasaribu, Politikus partai Golkar tersebut menjalani penahanan setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
โKasusnya terkait pemalsuan surat-surat tanah,โ ujar AKBP MT Pasaribu mengakhiri.
Dari informasi yang dihimpun, anggota DPRD Sumut itu dilaporkan Gazali Iskandar pada tahun 2023 lalu. Setelah beberapa tahun berlalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/ 166/VIII/Res.1.9/2026/ tertanggal 21 Agustus 2026 lalu.(ahmad)


Komentar