Nasional
Beranda ยป Nasional ยป Sorotan Hukum: Singgung Kasus Tipikor Triliunan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Sanksi yang Memberikan Efek Jera Maksimal

Sorotan Hukum: Singgung Kasus Tipikor Triliunan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Sanksi yang Memberikan Efek Jera Maksimal

NASIONAL-M24 Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan pandangan kritis terkait wacana bentuk sanksi hukum bagi para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) skala besar di Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat memberikan pidato di hadapan para santri dan pengasuh di Pondok Pesantren Lirboyo pada Minggu (14/6).

Dalam penyampaiannya, ia menyoroti salah satu figur yang tengah tersandung kasus penyelewengan dana negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Kritisi Wacana Sanksi Fisik Ringan

Mahfud MD menilai bahwa wacana penerapan sanksi fisik berupa potong tangan dinilai tidak sebanding dan tidak akan memberikan efek jera, terutama bagi pelaku penyelewengan dana yang mencapai angka triliunan rupiah seperti pada kasus Dadan. Menurutnya, sanksi semacam itu terlalu ringan bagi dampak kerusakan ekonomi yang ditimbulkan.

“Rugi jika pelaku tindakan korups1 seperti itu hanya menerima sanksi fisik ringan. Dengan dana triliunan yang diambil, mereka bisa dengan mudah membeli fasilitas pengganti,” tutur Mahfud dalam pidatonya.

Whisnu; Legenda Bintangyang Terus Cemerlang

Dorong Penerapan Hukum4n M4t1 dan Penjara Maksimal

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berani mengambil langkah yang jauh lebih agresif dan menjerakan. Mahfud mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi kurungan penjara seumur hidup, bahkan hingga penerapan hukum4n m4t1 jika regulasi dan tingkat kerugian negara sudah memenuhi syarat mutlak.

Langkah tegas ini dinilai sangat krusial demi menyelamatkan aset-aset negara serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pemberantasan tipikor di tanah air.(ahmad/net)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan