NASIONAL – M24 Penanganan perkara Amsal Christy Sitepu menyeret tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, ke ancaman pencopotan jabatan. Hal itu mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis, 2 April 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pencopotan menjadi salah satu opsi menyusul dugaan tindakan intimidatif dalam perkara tersebut.
“Kesimpulannya, sangat mungkin yang bersangkutan dicopot,” kata dia dikutip dari beritasatu.com, Jumat (3/4/2026)
Advertisement
Tiga pejabat yang dimaksud ialah jaksa penuntut umum Wira Arizona, Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, serta Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.
Komisi III menyoroti dugaan intimidasi terhadap Amsal, di antaranya pemberian kue brownies serta permintaan agar video promosi desa yang diunggah di media sosial dihapus.
DPR memberikan waktu satu bulan kepada Kejari Karo untuk mengevaluasi ketiga pejabat tersebut. Selain itu, Komisi III meminta Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal dengan membandingkannya dengan kasus serupa.
Habiburokhman juga menegaskan jaksa tidak dapat mengajukan banding atas putusan bebas dalam perkara ini, merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.(net)


Komentar