DELI SERDANG — M24 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS (43) di kawasan Jalan Cemara Pasar 1, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pria tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap n4rk0t1k4 jenis sabu.
Kronologi Penangkapan Melalui Metode Penyamaran
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (16/6/2026) sore sekira pukul 17.00 WIB mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan:
- Penyelidikan Lapangan: Sekira pukul 18.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan berhasil mengidentifikasi pria dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
- Aksi Penyamaran: Petugas di lapangan kemudian melancarkan strategi penyamaran (undercover) hingga akhirnya berhasil melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Penyitaan Barang Bukti Setengah Kilogram Lebih
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di atas meja tepat di hadapan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 5 plastik klip transparan berisi barang terlarang jenis sabu dengan berat bruto mencapai 506,87 gram (setengah kilogram lebih).
- 1 unit ponsel pintar (HP Android) merek Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
- 1 plastik asoy putih dan 1 kantong kertas (paperbag) motif cokelat putih sebagai wadah penyimpanan.
Dalam interogasi awal, pelaku LS telah mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut adalah benar milik pribadinya.
Komitmen Tegas Kepolisian
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap barang haram tersebut demi menyelamatkan generasi bangsa. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke markas komando untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ahmad)


Komentar