Hukum & Kriminal
Beranda ยป Hukum & Kriminal ยป Sempat Kabur ke Australia, Eks Pejabat Bank BNI Rantauprapat Gelapkan Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja Ditangkap

Sempat Kabur ke Australia, Eks Pejabat Bank BNI Rantauprapat Gelapkan Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja Ditangkap

MEDAN- M24 Pelarian Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat akhirnya kandas.

Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut dan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu menangkap tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar.

Berdasarkan foto dan video yang diterima, Andi tampak mengenakan topi hitam, kaus cokelat, dan celana jeans.

Di sebelahnya, terlihat juga istrinya bernama Camelia Rosa mengenakan jaket warna biru, ditambah setelan topi biru.

Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026โ€“2027ย 

Keduanya terlihat di jaga personel Polisi dan petugas bandara Internasional Kualanamu sambil berjalan cepat.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, keduanya ditangkap di bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026) pagi tadi sekira pukul 09:00 WIB.

Usai diamankan, Andi Hakim Febriansyah bersama istrinya Camelia Rosa dibantu menyelesaikan administrasi di Imigrasi.

Kemudian keduanya dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diperiksa.

“tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,”kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026).

Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Bangunan Sekolah SD

Kombes Rahmat menjelaskan, penangkapan Andi Hakim dan istrinya merupakan kerja keras personel Ditreskrimsus Polda Sumut.

Katanya, anggotanya berusaha secara maksimal berkomunikasi dengan keluarga tersangka, kuasa hukum agar keduanya kembali ke Indonesia.

Selanjutnya, keduanya pun mau kembali ke Indonesia dari Australia, ke Singapura, Malaysia, dan akhirnya tiba ke Indonesia melalui bandara Internasional Kualanamu.

“Koordinasi, kemudian juga kita melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia.”

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.

Polres Labuhanbatu Gelar Simulasi Sispamkota, Wujud Kesiapan Humanis Hadapi Dinamika Massa

Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret kemarin, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup.

“Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,”kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

Polisi membeberkan, kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut sejak Kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.

Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.

Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.”

Polisi membeberkan, 17 hari sebelum dilaporkan ke Polisi usak aksinya ketahuan, tepatnya 9 Februari, Andi mengajukan cuti dari pekerjaan.

Kemudian, pada 18 Februari, tiba-tiba mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai pegawai Bank BNI.

“Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini.”

Akal-akalan Pejabat Bank BNI Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja di Labuhanbatu: Deposito Investmen Dapat Bunga 8 Persen

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membeberkan modus Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu.

Saat itu, Andi menawarkan pihak gereja untuk menghimpun dana jemaat atau Credit Union (CU) ke Bank Negara Indonesia (BNI) dengan menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment.

Disini, Andi menjanjikan jemaat akan mendapatkan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Padahal, kata Kombes Rahmat, produk investasi yang ditawarkan itu sama sekali tidak ada di Bank BNI, alias fiktif.

Karena percaya tipu muslihatnya, pihak gereja pun mau menghimpun dana dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari bunga yang nantinya akan dibagi pertahun.

“jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun, yaitu bernama BNI deposito investment,”kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

“Nah, sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7%,”sambungnya.

Untuk meyakinkan para jemaat, tersangka rela mengeluarkan uang pribadi beberapa kali untuk diberikan kepada jemaat gereja, seolah-olah itu adalah bunga atau keuntungan dari investasi.

Namun, uang yang disebut bunga 8 persen sebagai keuntungan disetorkan Andi secara manual, bukan secara otomatis sebagaimana mestinya.

Lalu, Andi juga menerbitkan surat palsu, tanda tangan palsu untuk menarik duit, dan Bilyet atau dokumen resmi yang menunjukkan nasabah punya uang di dalam bank, untuk mengelabui jemaat.

Polisi mengatakan, uang para jemaat diduga dipindahkan ke rekening istrinya bernama Camelia Rosa, dan perusahaan mereka bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

“Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.”

Awal Mula Terkuak Pejabat Bank BNI Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja di Labuhanbatu

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pada Desember 2025 lalu merupakan terakhir kalinya jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara mengumpulkan, dan menyimpan uang ke Bank BNI.

Penyetoran uang masih berjalan seperti sebelumnya, tanpa kecurigaan.

Akan tetapi, dokumen Bilyet atau dokumen resmi kepemilikan uang di Bank diambilnya dengan alasan akan ada pembaharuan.

Pada 9 Februari 2026, tersangka Andi Hakim Febriansyah mengajukan cuti ke perusahaan.

Kemudian, pada 18 Februari nya, ia mengundurkan diri sebagai karyawan Bank, dan pensiun dini terhitung 20 Februari.

Karena Andi sudah mengundurkan diri, seorang pegawai Bank BNI, bernama Ari Septian Saragih, sebagai pengganti Andi mendatangi gereja, dan menyampaikannya ke suster, juga pengurus.

Mendengar Andi sudah pensiun dini, suster Natalia kaget, dan buka suara kalau pihak gereja menitipkan uang kepada Andi.

Kemudian pihak bank melakukan investigasi mandiri mengenai uang para jemaat, dan didapat ada indikasi penggelapan.

Alhasil, pada 26 Februari lalu, Muhammad Camel, selaku kepala cabang Bank BNI Rantauprapat, yang menaungi Unit Aek Nabara, membuat laporan ke Polda Sumut, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.

“Atas nama Bapak MK, sebagai branch manager Rantauprapat, itu sebagai pelapor, karena dia menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut.”

(Sas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan