Hukum & Kriminal
Beranda ยป Hukum & Kriminal ยป Miliki Sabu, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

Miliki Sabu, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

DELISERDANG-M24 Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisialย AS (46), warga Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas padaย Jumat (3/7/2026)ย sekitar pukulย 01.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Sei Belumai. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan pria yang diduga terlibat.

Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu unit timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.

Perluas Akses Pembiayaan UMKM, Bank Sumut Resmi Jadi Mitra Penyalur Program Subsidi Bunga/Margin 0 Persen Pemko Batam

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sei Belumai. Setelah dilakukan penyelidikan, personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ferry.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan.

Atas perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.(ahmad)

Bank Sumut Gandeng Tiga LPK-SO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan