DELISERDANG – M24 Praktik perjudian jenis ketangkasan “mesin ikan” dilaporkan tumbuh subur di wilayah hukum Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini beroperasi secara terang-terangan di empat kecamatan, yakni Namorambe, STM Hilir (Talun Kenas), Biru-Biru, dan Tanjung Morawa.
Berdasarkan penelusuran, operasional di lapangan diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Dedy. Namun, sosok Dedy disinyalir kuat hanyalah “orang depan” atau koordinator lapangan untuk menutupi pemilik sebenarnya.
Sumber internal mengungkapkan bahwa seluruh unit mesin judi tersebut diduga kuat merupakan milik oknum aparat aktif yang bertugas di instansi (…).
Keterlibatan oknum ini membuat praktik perjudian tersebut seolah tak tersentuh oleh hukum meski sudah meresahkan masyarakat.
“Dedy itu hanya dipakai namanya sebagai corong. Tugas utamanya adalah mengelola perputaran uang dan bertugas ‘menyawer’ atau mengondisikan oknum-oknum tertentu agar bisnis ini tetap berjalan lancar tanpa gangguan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (13/5).
Penyebutan nama Dedy sebagai pengelola diduga merupakan strategi untuk memutus mata rantai keterlibatan oknum aparat tersebut secara langsung.
Istilah “saweran” yang dilakukan Dedy disebut-sebut mengalir ke sejumlah pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan judi, namun justru menjadi oknum penghianat institusi demi keuntungan pribadi.
Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat Deliserdang. Warga di empat kecamatan tersebut mendesak pimpinan tertinggi aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan penertiban tanpa pandang bulu.
“Kami minta Bapak Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB untuk mengecek ke bawah. Jangan sampai institusi negara tercoreng karena ada oknum yang memelihara judi mesin ikan di pemukiman kami,” tegas warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan kepolisian setempat mengenai maraknya titik perjudian di wilayah hukum tersebut.(ahmad)


Komentar