Hukum & Kriminal
Beranda ยป Hukum & Kriminal ยป Mahasiswa Teknik USU Ditangkap Polisi Edarkan Ekstasi

Mahasiswa Teknik USU Ditangkap Polisi Edarkan Ekstasi

MEDAN-M24 Seorang mahasiswa berinisial TFA (20), warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Menurut informasi yang diperoleh, TFA diduga merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Mesin Universitas Sumatera Utara (USU).

Ia ditangkap personel dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

Kasubdit II, AKBP Hendro Wibowo mengatakan, dari mahasiswa ini turut diamankan barang bukti 10 butir ekstasi.

“Kami mengamankan mahasiswa. Barang bukti 10 butir pil ekstasi,”kata Kasubdit II, AKBP Hendro Wibowo, Selasa (28/4/2026).

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

AKBP Hendro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu 22 April 2026, sekira pukul 00.30 WIB, kemarin, di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya didepan sebuah minimarket.

Awalnya, mereka mendapat informasi adanya seseorang mengedarkan narkoba.

Kemudian personel melakukan penyamaran seolah-olah sebagai pembeli ekstasi.

Begitu tersangka datang, menyerahkan ekstasi, langsung ditangkap.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah 4 hingga 5 kali mengedarkan ekstasi.

Momen Hari Lahir Pancasila: Dinilai Cederai Nilai Luhur, Aktivitas P3ruj4d14n di STM Hilir Bikin Emak-emak Resah hingga Ancam Demo

Barang haram dibeli dari pelaku lainnya berinisial DD.

Namun demikian, Polisi masih menyelidiki kemana tersangka mengedarkan narkoba.

Begitu juga dengan pemasoknya, masih terus diselidiki.

Hendro mengungkap, motif tersangka mengedarkan narkoba kebutuhan ekonomi.

“Kebutuhan ekonomi. Ada 1 pelaku lagi inisial B, lagi kita kejar.(ahmad)

Bersinergi Cegah Peredaran Narkoba, BNNK Deli Serdang Gandeng Forkopimda Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam โ€” 12 Pengunjung Dinyatakan Positif Menggunakan Narkoba

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan