Deliserdangย โ M24 Suasana haru dan keprihatinan mendalam menyelimuti warga Jalan Tirtadeli, Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Sebanyak lima unit bangunan rumah warga di kawasan tersebut kini telah rata dengan tanah setelah ditertibkan secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang pada Rabu (6/5/2026). Langkah penertiban ini diambil pemerintah daerah dengan alasan bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Salah satu warga yang terdampak, Nenek Ponisah Nasution (68), bersama ketiga cucunya tidak mampu membendung air mata saat melihat tempat tinggal mereka dibongkar. Melalui sebuah rekaman video pada Selasa (19/5/2026), Nenek Ponisah menyampaikan keluh kesah dan permohonan perlindungan langsung kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Tolong kami rakyat kecil yang sedang kesulitan ini, Bapak Presiden Prabowo. Barang-barang kami rusak, dan anak-anak kami mengalami trauma. Kami memohon perlindungan perlindungan dan keadilan,” ungkap Nenek Ponisah dengan penuh kesedihan.
Akibat dari pembongkaran tersebut, Nenek Ponisah kini terpaksa mengontrak rumah di Perumnas Pemda, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubukpakam, agar cucu-cucunya tetap dapat melanjutkan sekolah.
Dinilai Tebang Pilih dan Abaikan Rekomendasi DPRD
Proses penertiban yang melibatkan ratusan personel gabungan dari Satpol-PP, Polresta Deliserdang, dan aparatur Pemkab Deliserdang tersebut sempat mendapat penolakan keras dari warga. Isak tangis kaum ibu dan anak-anak sekolah mewarnai jalannya eksekusi oleh alat berat.
Warga menyayangkan tindakan tegas Pemkab Deliserdang, mengingat sebelumnya DPRD Kabupaten Deliserdang kabarnya telah mengeluarkan rekomendasi agar pihak eksekutif menangguhkan segala bentuk tindakan pembongkaran terhadap bangunan warga di lokasi tersebut.
M. Ompusunggu, warga lain yang rumahnya turut dirobohkan, menilai kebijakan Pemkab Deliserdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan terkesan tebang pilih. Menurutnya, masih banyak bangunan lain di Deliserdang yang diduga belum mengantongi izin serupa namun tidak ditindak.
“Kami sangat keberatan karena persoalan ini hanya tertuju pada masalah IMB atau PBG. Padahal, bangunan kami masih semi permanen. Jika aturan ini diterapkan secara kaku, masih banyak rumah lain di daerah ini yang juga tidak memiliki PBG,” ujar Ompusunggu.
Kronologi dan Langkah Hukum Warga
Ompusunggu menceritakan bahwa polemik ini bermula pada 19 Desember 2025 saat Bupati meninjau proyek jembatan dan meminta warga mengosongkan lahan jika tidak memiliki dokumen kepemilikan. Namun, setelah warga berhasil menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah dari pihak desa sejak tahun 2010โsetelah menguasai fisik lahan sejak 1985โfokus permasalahan beralih ke persoalan izin mendirikan bangunan.
Merasa hak-haknya dilanggar dan tindakan pembongkaran tersebut merugikan, warga terdampak berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkan dugaan perusakan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Mereka menegaskan akan tetap mempertahankan hak atas tanah tersebut karena kepemilikan lahan yang sah secara administrasi desa.(ahmad)


Komentar