Momen ramadan merupakan momen yang sangat di nanti nantikan oleh umat muslim, namun di area Ramadan Fair dan Masjid Raya Al-Mashun Medan ada Juru Parkir yang masih menaikan tarif parkir, bahkan terduga banyak yang tidak menggunakan atribut.
Diketahui, berdasarkan peraturan terbaru dari wali kota Medan, tarif parkir di Medan turun menjadi Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 4 ribu untuk mobil.
Seorang pengunjung Ramadan Fair, Afri mengaku tarif parkir yang dipatok di beberapa tempat sengat beragam mulai dari Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu untuk sepeda motor.
“Dikasih 2 ribu mereka gak mau, mintanya 3 ribu. katanya di bagian depan Ramadan Fair bahkan diminta Rp 5 ribu. Mereka juga tidak memakai atribut ataupun memberi karcis” ujar Afri saat diwawancarai.
Tempat Parkir Ramadan Fair di sekitar Masjid Raya Meluap
terpantau di lokasi parkir Ramadan Fair di area Masjid Raya, Jalan Sisingamangaraja. parkir untuk sepeda motor tampak membludak. Bagian trotoar Masjid Raya digunakan untuk parkir sepeda motor, sementara untuk parkir mobil berada di tepi jalan.
Afri mengaku kecewa dengan pengawasan Pemerintah Kota Medan terkait pelaksanaan peraturan parkir yang terbaru. Menurutnya, lebih banyak juru parkir yang tidak menggunakan atribut di banding juru parkir yang menggunakan atribut, Itu tidak seperti yang ada di media sosial.
“Kalau yang saya lihat lebih banyak jukir liar yang enggak pakai atribut apapun. Yang pakai atribut lengkap gak kelihatan, padahal waktu Ramadan Fair pasti ramai pengunjung, seharusnya di situ pengawasannya diperketat” katanya.
Tarif Parkir Turun Mulai Dari Rabu 2 Februari 2026
Tarif parkir di Kota Medan resmi turun mulai Rabu (25/2). Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan, penurunan tarif parkir ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi di Kota Medan.
“Hari ini kita akan akan melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Untuk mobil yang sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu. Kita berharap perwal ini juga bagian dari stimulus ekonomi yang ada di Kota Medan” Wali Kota Medan Rico Waas, Rabu (25/2/2026).
Adapun penurunan tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Namun yang terjadi di lapangan, lebih banyak juru parkir liar yang mematok tarif parkir lebih mahal. Di antaranya di sekitar Lapangan Merdeka dan Ramadan Fair.


Komentar