DELISERDANG-M24 Aktivitas perjudian di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, kini tengah menjadi sorotan tajam karena dinilai terang-terangan menantang instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Meskipun Kapolri telah menyatakan tidak akan memberikan toleransi dan mengancam akan mencopot pejabat kepolisian yang membiarkan perjudian, praktik ilegal ini justru kian marak di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Berikut adalah fakta-fakta terkait situasi tersebut:
- Instruksi Kapolri yang Diabaikan: Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan akan mencopot Kapolres, Direktur, hingga Kapolda jika kedapatan ada aktivitas perjudian di wilayahnya.
- Titik Lokasi Perjudian: Aktivitas perjudian terpantau masif di Desa Tangkahan, tepatnya di Warung Satria, Kecamatan Namorambe.
- Jenis Pelanggaran: Di lokasi tersebut tidak hanya ditemukan judi ketangkasan tembak ikan, tetapi juga praktik judi togel hingga dugaan peredaran narkoba.
- Ketiadaan Tindakan Hingga Mei 2026: Ironisnya, hingga tanggal 10 Mei 2026, lokasi-lokasi perjudian tersebut dilaporkan masih beroperasi secara bebas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah Deli Serdang. Fakta bahwa praktik ini tetap eksis hingga pertengahan tahun 2026 menunjukkan adanya jarak yang lebar antara instruksi pusat di Mabes Polri dengan realitas penegakan hukum di tingkat kewilayahan.(ahmad)


Komentar