MEDAN — M24 Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia kembali mengibarkan Merah Putih, menyanyikan Indonesia Raya dan mengenang perjuangan para pendiri bangsa yang merebut kemerdekaan dengan darah, air mata dan pengorbanan.
Tahun 2026, Indonesia memasuki usia 81 tahun kemerdekaan.
Namun di tengah gegap gempita perayaan kemerdekaan, ada pertanyaan yang tidak boleh kita hindari:
Sudahkah kemerdekaan menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?
Pertanyaan itu bukan untuk mengecilkan arti kemerdekaan. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial.
Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada terbebasnya bangsa dari penjajahan. Kemerdekaan seharusnya juga berarti terbebasnya rakyat dari kemiskinan, ketidakadilan, diskriminasi, keterbelakangan, kesenjangan kesempatan dan ketidakpastian hukum.
Keadilan Bukan Sekadar Persamaan di Atas Kertas
Keadilan sering kali dipahami sebagai memberikan sesuatu secara sama kepada semua orang. Padahal, dalam realitas kehidupan sosial, kebutuhan setiap kelompok masyarakat tidak selalu sama.
Orang miskin membutuhkan perlindungan dan kesempatan lebih besar untuk dapat berdiri sejajar. Masyarakat di daerah tertinggal membutuhkan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih kuat. Kelompok rentan membutuhkan kebijakan afirmatif agar tidak semakin tertinggal.
Gagasan tersebut memiliki relevansi dengan pemikiran John Rawls mengenai “justice as fairness”, yang menempatkan keadilan sebagai persoalan bagaimana struktur dasar masyarakat mengatur distribusi hak, kesempatan dan keuntungan sosial.
Sejumlah kajian hukum di Indonesia juga menegaskan bahwa prinsip keadilan tidak cukup berhenti pada aturan yang terlihat sama, tetapi harus mampu memperbaiki ketimpangan yang dialami kelompok yang paling lemah.
Dengan kata lain, negara yang adil bukan hanya negara yang memiliki hukum, tetapi negara yang memastikan hukum dan kebijakan bekerja untuk mereka yang paling membutuhkan keadilan.
Pertumbuhan Ekonomi Tidak Otomatis Menghapus Ketimpangan
Salah satu kekeliruan dalam melihat pembangunan adalah menganggap pertumbuhan ekonomi sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.
Padahal, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan bersamaan dengan ketimpangan.
Penelitian mengenai ketimpangan pendapatan di Jawa Tengah, misalnya, menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan tidak selalu berarti ketimpangan otomatis menurun.
Kajian lain mengenai ketimpangan pendapatan antarprovinsi di Indonesia juga menemukan adanya dinamika ketimpangan yang tidak sederhana dan memerlukan analisis lebih dari sekadar melihat pertumbuhan ekonomi.
Artinya, pemerintah tidak cukup hanya bertanya:
“Berapa persen ekonomi tumbuh?”
Tetapi harus bertanya:
“Siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut?”
Dan pertanyaan yang lebih penting:
“Apakah masyarakat paling bawah ikut memperoleh manfaatnya?”
Ketimpangan Bisa Terlihat dari Hal yang Sederhana
Ketimpangan tidak selalu hadir dalam bentuk angka statistik.
Ia dapat terlihat dari seorang anak di kota yang memiliki akses pendidikan berkualitas, sementara anak di pelosok harus menempuh perjalanan berjam-jam untuk bersekolah.
Ia terlihat ketika sebagian masyarakat menikmati fasilitas transportasi modern, sementara masyarakat di wilayah pinggiran masih berhadapan dengan akses transportasi publik yang terbatas.
Bahkan di Kota Medan, sebuah penelitian mengenai kebijakan transportasi hijau menemukan bahwa distribusi infrastruktur dan rute bus listrik belum sepenuhnya merata. Kawasan pusat kota memperoleh akses yang lebih baik dibanding sebagian wilayah pinggiran. Penelitian tersebut menilai kondisi itu sebagai persoalan ketidaksetaraan akses dalam perspektif keadilan sosial.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa keadilan sesungguhnya hadir dalam persoalan sehari-hari.
Jalan yang layak adalah keadilan.
Sekolah yang berkualitas adalah keadilan.
Pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau masyarakat miskin adalah keadilan.
Transportasi publik yang merata adalah keadilan.
Akses terhadap pekerjaan adalah keadilan.
Dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil juga merupakan keadilan.
Ketika Hukum Berhadapan dengan Ketimpangan
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab memastikan hukum tidak hanya tajam dalam penindakan, tetapi juga adil dalam memberikan perlindungan.
Keadilan hukum tidak boleh hanya dirasakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, modal dan akses.
Masyarakat kecil yang berhadapan dengan persoalan hukum harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan.
Dalam konteks ini, hukum harus menjadi instrumen untuk memperkecil ketimpangan, bukan justru menjadi sesuatu yang semakin sulit dijangkau oleh kelompok yang lemah.
Kajian tentang hukum agraria progresif, misalnya, menyimpulkan bahwa hukum perlu berorientasi pada penyelesaian ketimpangan penguasaan sumber daya dan memberikan perhatian kepada masyarakat yang mengalami kemiskinan serta ketidakadilan.
Inilah yang semestinya menjadi roh penegakan hukum di Indonesia.
Hukum tidak boleh hanya bertanya siapa yang benar secara prosedural, tetapi juga harus mampu melihat apakah keadilan substantif benar-benar telah hadir.
Kemerdekaan Harus Dirasakan, Bukan Sekadar Dirayakan
Bung Regar berpandangan bahwa peringatan kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada seremoni.
Kemerdekaan harus menjadi momentum evaluasi.
Apakah pembangunan sudah merata?
Apakah pelayanan publik sudah adil?
Apakah hukum sudah memberikan rasa keadilan?
Apakah masyarakat miskin memperoleh kesempatan yang sama?
Apakah pembangunan di pusat kota berjalan seimbang dengan pembangunan di wilayah pinggiran?
Dan yang paling penting:
Apakah negara sudah benar-benar hadir bagi rakyat yang paling lemah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena sila kelima Pancasila bukan sekadar kalimat yang dibacakan dalam upacara.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” adalah mandat konstitusional sekaligus moral bangsa.
Keadilan sosial berarti seluruh rakyat memiliki kesempatan untuk hidup layak, berkembang dan memperoleh perlindungan negara.
Jangan Sampai Merdeka Secara Politik, Tetapi Belum Merdeka Secara Sosial
Bangsa Indonesia memang telah merdeka dari penjajahan.
Tetapi perjuangan belum selesai.
Kita masih menghadapi kemiskinan, kesenjangan pendidikan, ketimpangan ekonomi, konflik agraria, ketidakmerataan pembangunan, persoalan pelayanan publik dan berbagai bentuk ketidakadilan sosial.
Karena itu, perjuangan generasi sekarang bukan lagi mengangkat senjata melawan penjajah.
Perjuangan hari ini adalah melawan ketidakadilan.
Melawan korupsi.
Melawan diskriminasi.
Melawan penyalahgunaan kekuasaan.
Melawan kesenjangan kesempatan.
Melawan kemiskinan struktural.
Dan memperjuangkan agar hukum benar-benar menjadi milik seluruh rakyat.
Penelitian tentang pembangunan berkelanjutan juga mengingatkan bahwa pembangunan yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan berpotensi melahirkan kerentanan baru serta memperlebar ketimpangan sosial.
Maka, pembangunan Indonesia ke depan harus memiliki satu ukuran yang lebih manusiawi:
bukan hanya seberapa besar negara tumbuh, tetapi seberapa banyak rakyat yang merasakan manfaat pertumbuhan tersebut.
81 Tahun Merdeka, Saatnya Mengukur Kemerdekaan dari Rasa Keadilan
Pada usia 81 tahun, Indonesia tidak lagi berada pada tahap bangsa yang baru belajar berdiri.
Kita adalah negara besar dengan sumber daya alam melimpah, jumlah penduduk besar, kekuatan ekonomi yang terus berkembang dan posisi strategis dalam percaturan dunia.
Tetapi kebesaran negara tidak boleh hanya diukur dari gedung pencakar langit, angka investasi atau pertumbuhan ekonomi.
Kebesaran Indonesia seharusnya juga terlihat dari bagaimana negara memperlakukan rakyat kecil.
Sebab ukuran paling jujur dari sebuah negara yang merdeka bukanlah bagaimana negara memperlakukan orang-orang yang kuat.
Ukuran sesungguhnya adalah bagaimana negara memperlakukan mereka yang lemah.
Jika hukum mampu melindungi yang lemah, pembangunan mampu menjangkau yang tertinggal, pendidikan mampu membuka jalan bagi anak-anak miskin, pelayanan publik mampu diberikan tanpa diskriminasi dan kekayaan negara mampu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka kemerdekaan semakin menemukan maknanya.
Tetapi jika masih ada rakyat yang merasa hukum hanya berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan, pembangunan hanya dinikmati kelompok tertentu dan kesempatan hidup layak ditentukan oleh kemampuan ekonomi, maka pekerjaan rumah kemerdekaan masih panjang.
HUT ke-81 Kemerdekaan RI harus menjadi momentum untuk bertanya kepada diri sendiri: Indonesia yang kita bangun ini sebenarnya merdeka untuk siapa?
Jawabannya harus jelas:
Untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sebab kemerdekaan yang sejati bukan hanya ketika bendera Merah Putih berkibar di seluruh pelosok negeri.
Kemerdekaan yang sejati adalah ketika keadilan juga hadir di seluruh pelosok negeri.
Artiken ini ditulis : Bung Regar Ketua DPP Media Centre LSM PAKAR Indonesia


Komentar