MEDAN-M24 Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.000,14 gram di kawasan Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (15/10/2026). Seorang pria berinisial S (39) turut ditangkap dalam penindakan tersebut.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, bermula dari hasil pemetaan dan penyelidikan di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas menyita barang bukti berupa satu tas ransel hitam serta satu plastik klip besar berisi sabu.
Kepada petugas, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam buron. Polisi kini tengah memburu keberadaan R dan mendalami jaringan peredaran tersebut.
Kompol Fery menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(Ahmad)


Komentar