Hukum & Kriminal
Beranda ยป Hukum & Kriminal ยป Jaringan Narkoba THM Phantom Medan Diusut: Wanita Muda Ditangkap, Bea Cukai Temukan Pelanggaran Izin Miras

Jaringan Narkoba THM Phantom Medan Diusut: Wanita Muda Ditangkap, Bea Cukai Temukan Pelanggaran Izin Miras

MEDANย โ€” M24 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus mengembangkan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom, Jalan Adam Malik, Medan. Dalam perkembangan terbaru, polisi mengamankan seorang wanita muda berinisial DA (23) di sebuah kos di Kecamatan Medan Barat pada Sabtu (23/5). DA ditangkap bersama MF (22), yang diduga merupakan pemasok pil ekstasi ke THM Phantom.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 10 butir pil ekstasi milik MF, serta dua paket ganja kering seberat 2,90 gram beserta puluhan biji ganja milik DA. Kepada polisi, DA mengaku mengonsumsi ganja tersebut untuk meningkatkan nafsu makan dan berat badan.

Selain temuan narkotika, penyelidikan yang melibatkan pihak Bea Cukai Medan mengungkap pelanggaran hukum lain di THM Phantom. Tempat hiburan tersebut dipastikanย โ€œTidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)โ€ dan terbukti mengedarkan minuman keras dengan pita cukai palsu. Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa ketiadaan izin NPPBKC terancam sanksi denda, sementara peredaran miras berpita cukai palsu masuk ke dalam ranah pelanggaran pidana Undang-Undang Cukai.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi tempat hiburan malam yang dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.(ahmad)

Viral di Media Sosial, Aksi Seorang Wanita Berhijab Menggunakan Vape Pod Jadi Sorotan Netizen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan