DELI SERDANG – M24 Polresta Deli Serdang menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (12/5/2026), ribuan gram sabu hingga ribuan butir ekstasi hasil tangkapan periode Januari hingga April 2026 resmi dimusnahkan di aula terbuka Mapolresta Deli Serdang.
Capaian Besar dan Penyelamatan Generasi
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, memimpin langsung pemusnahan ini. Dalam paparannya, ia mengungkapkan bahwa sepanjang empat bulan pertama tahun 2026, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap sebanyak 150 kasus dengan total 187 tersangka.
“Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketujuh terkait penguatan pemberantasan narkoba,” tegas Kombes Pol Hendria.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu: 54.355,79 gram (54,3 kg).
- Pil Ekstasi: 8.981 butir.
- Liquid Cartridge: 3.175 buah.
- Happy Water: 331 sachet.
Estimasi dampak dari pengungkapan besar ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 398.437 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Apresiasi dari Forkopimda
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan. Bupati memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi kepolisian dalam menjaga wilayah Deli Serdang dari pengaruh barang haram.
“Ini adalah prestasi yang luar biasa. Kami pemerintah kabupaten sangat mendukung penuh langkah tegas ini demi masa depan generasi kita,” ujar Bupati yang disambut tepuk tangan dari para undangan.
Senada dengan Bupati, perwakilan DPRD Deli Serdang, Andi Baso, menekankan pentingnya sinergi kolektif. “Kita semua dalam posisi perang melawan narkoba,” tuturnya singkat namun tegas.
Proses Pemusnahan yang Transparan
Sebelum masuk ke mesin pemusnah (incinerator), seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji secara terbuka oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara guna memastikan keaslian kandungan narkotikanya.
Acara ini juga disaksikan oleh Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Josua Tampubolon, perwakilan Kodim 0204/DS, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta pihak Angkasa Pura Aviasi.
Sebagian kecil barang bukti tidak ikut dimusnahkan karena masih diperlukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan kebutuhan laboratorium forensik lebih lanjut.(ahmad)


Komentar