Uncategorized
Beranda ยป Uncategorized ยป Pelarian Pelaku Gendong 50 KG Sabu Berakhir di Rokan Hilir

Pelarian Pelaku Gendong 50 KG Sabu Berakhir di Rokan Hilir

LABUHANBATU M24 – Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit 3, Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, bersama personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, di pimpin Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 KG.

Gerak-gerik mobil para tersangka sudah terdeteksi petugas saat masih di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dalam proses penangkapan pelaku setelah para tersangka mencurigai keberadaan mobil petugas yang membuntuti kendaraan mereka.

Petugas yang tak mau kehilangan buruannya, langsung menghadang pelaku. Kendaraan pelaku sempat menghantam keras mobil kasat narkoba saat sedang menghentikan mobil pelaku yang melaju kencang.

Hantaman itu mengakibatkan mobil yang dikendarai kasat narkoba nampak penyok.

Viral di Media Sosial, Aksi Seorang Wanita Berhijab Menggunakan Vape Pod Jadi Sorotan Netizen

Namun, pelarian pelaku pembawa barang haram itu akhirnya terhenti di Jalan Lintas Menggala, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Minggu, (26/4/2026).

3 pelaku utama berinisial SW, LR, dan RS, bersama 2 orang lainnya SS dan NAR, ikut diamankan.

Ketika dilakukan penggeledahan, tim gabungan akhirnya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 50 bungkus, yang dibalut lakban berwarna kuning, di dalam sebuah karung plastik, dan 2 buah koper berwarna ungu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, kepada wartawan, Rabu (28/4/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil Avanza warna putih bernomor polisi BK 1988 TAM.

โ€œBenar, pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar,โ€jelasnya.

Kisah Haru Ayah di Tengah Keterbatasan: Manfaatkan Jelaga Wajan demi Sang Anak Bisa Bersekolah

Menurut informasinya, kata AKP Hardiyanto, para pelaku diketahui telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba tersebut menuju arah Medan.

Saat ini, 3 pelaku utama dan 2 orang lainnya yang turut diamankan, telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu, guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

โ€œPara tersangka dan barang buktinya kemudian di boyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diperiksa secara intensif, selanjutnya penanganan kasus ini diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara,โ€kata Bang Didot sapaan akrab AKP Hardiyanto.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Sementara, para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Hendra)

BD Narkoba di Multatuli Medan Serang Petugas Polisi Berhujung Ketangkap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan