foto : LB saat memberi keterangan melalui media sosial
LANGKAT-M24 Kasus ini bermula ketika terjadi dugaan penganiayaan terhadap ayah LB, JIB, pada 4 Oktober 2025. Namun, laporan yang diproses oleh Satreskrim Polres Langkat justru menetapkan LB dan ayahnya sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap pelapor IPB.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, yang diajukan IPB pada 11 Oktober 2025, atau sekitar satu minggu setelah kejadian.
Saat ini, LB dan ayahnya telah berstatus tersangka. LB tidak ditahan dengan pertimbangan sebagai pelajar, sementara ayahnya ditahan di Rutan Tanjung Pura setelah proses mediasi diversi antara kedua belah pihak dinyatakan gagal.
Dalam proses diversi di Kejari Langkat pada Rabu (1/4/2025), LB menolak untuk meminta maaf karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Saya tidak melakukan apa pun yang dituduhkan. Saya hanya menolong ayah saya dan berteriak meminta tolong. Jadi kenapa saya harus minta maaf, padahal tidak ada kesalahan saya,” ujar LB.
Ia juga menceritakan bahwa saat kejadian, dirinya berusaha meminta bantuan warga untuk menghentikan tindakan terhadap ayahnya.
“Saya berteriak memanggil orang-orang agar menahan pelaku yang memukul dan memiting ayah saya. Bahkan kepala dusun ada di lokasi, tapi tidak melerai. Saya kemudian memanggil paman saya untuk melepaskan cengkeraman pelaku dari leher ayah saya,” tuturnya.
Kasus ini kini masih bergulir dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk lingkungan sekolah yang berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
LB Minta Keadilan ke Presiden
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (7/4/2026), LB menyampaikan permohonan keadilan kepada pemerintah.
Ia meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terkait kasus yang menjerat dirinya dan ayahnya.
“Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar membebaskan ayah saya yang sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura dan mohon keadilan bagi kami karena kami tidak melakukan pengeroyokan. Kami korban, kini menjadi tersangka,” ujar LB dikutip fajar.co.id, Jumat (10/4/2026).
LB juga meminta Komisi III DPR RI menelaah perkara tersebut. Ia berharap digelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar fakta perkara dapat diungkap secara objektif.
Muncul Dugaan Permintaan Uang
Sebelumnya, JIB juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang puluhan juta rupiah oleh oknum kuasa hukum berinisial PPS.
Uang itu disebut sebagai jaminan penangguhan penahanan terhadap LB.
Pengakuan tersebut disampaikan sebelum JIB ditahan pihak Kejaksaan Negeri Langkat. Ia juga mengklaim memiliki bukti transfer kepada oknum yang dimaksud.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan tersebut.
Aparat kepolisian maupun kejaksaan juga belum memberikan penjelasan lanjutan terkait perkembangan perkara tersebut.(fajar/net)


Komentar